Nadiem menegaskan, sikap Kemdikbud saat ini adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa.
Nadiem Makarim mengatakan 429 kota/kabupaten di Indonesia dilarang membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar di tengah masa pandemi Covid-19.
Jumlah kota/kabupaten tersebut masih berada di zona merah, orange, dan kuning merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terbaru per tanggal 15 Juni 2020.
"Jadinya untuk zona merah, kuning, dan orange ini merepresentasikan pada saat ini 94% daripada peserta didik di pendidikan usia dini, dan menengah. 94% dari peserta didik kita tidak diperkenankan pembelajaran tatap muka karena masih ada resiko penyebaran Covid-19," jelas Nadiem.
Menurut Nadiem, 94% kota/kabupaten masih berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.
Keputusan penetapan pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
Baca Juga: Pergi ke Sekolah saat Pandemi, Siswa di Beberapa Negara Ini Justru Ikut Terinfeksi Virus Corona