Sebelum kasus ini mencuat, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang mengatakan jika kliennya mengajukan gugatan perih merek dagang Bensu.
Sebab ada perusahaan lain yang juga menggunakan nama yang sama dengan merek dagang miliknya.
Gugatan dilayangkan oleh Ruben Onsu dan tidak mendapat respons baik dari rivalnya, pihak Benny Sujono terkait penggunaan merek dagang.
Pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak terima gugatan yang dilayangkan oleh PT milik Ruben Onsu.
Dan justru mengabulkan rekonvensi atau gugatan balik dari pihak rival.
Meras dirugikan, Ruben pun tak tinggal diam dan ajukan kasasi.
Namun lagi lagi nasib berkata lain, Ruben harus terima penolakan atas putusan MA yang justru menguatkan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.