Harap-harap Cemas Gaji Ke-13 dari Menkeu Sri Mulyani, Segini Harusnya Gaji Ke-13 yang Diterima ASN dari Golongan I hingga IV Tahun Ini

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 25 Juni 2020 | 05:42 WIB
Sri Mulyani masih gantungkan nasib gaji ke-13 (Instagram)

Nakita.id - Gaji ke-13, merupakan sebuah kabar langka yang ditunggu-tunggu para ASN.

Sebelum pandemi virus corona menyerang, gaji ke-13 pasti selalu dibayarkan saat tahun ajaran baru sekolah.

Memang guna gaji ke-13 ini dikhususkan untuk membantu para ASN untuk membayarkan biaya sekolah anak-anak mereka.

Di tengah pandemi virus corona, Menteri Keuangan Sri Mulyani masih maju mundur akan memberikan kejelasan mengenai gaji ke-13.

Mengingat kebutuhan negara untuk menangani virus corona lebih penting dan mendesak daripada memberikan gaji ke-13 bagi ASN.

Baca Juga: Kehidupan New Normal Sudah di Depan Mata, Begini Kabar Terbaru Soal Gaji ke-13 yang Bakal Masuk Kantong PNS di Seantero Indonesia

Hal ini tentulah sangat dimaklumi, meski sebagian besar ASN juga harus putar otak lagi untuk membiayai anak-anak mereka menghadapi tahun ajaran baru yang akan dimulai di bulan Juli.

Soal kabar gaji ke-13, Sri Mulyani masih tak mau berjanji lebih pada ASN.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.