Nakita.id - Peraturan demi peraturan terus disesuaikan di tengah pandemi.
Tak bisa dipungkiri, masa sulit akibat pandemi seperti sekarang ini memang terasa sesak di dada bagi semua orang.
Pasalnya ekonomi menjadi terhambat bahkan mandeg di suasana pandemi virus corona.
Di tengah situasi seperti ini, pemerintah mengeluarkan PP yang membuat gaji ASN kembali dipotong 2,5 persen.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ini disahkan pada (20/05/2020) lalu.
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera ini merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2016.
Iuran Tapera sendiri dikelola oleh BP Tapera.
Pada hal ini, ASN, TNI dan Polri bakal dipotong gajinya sebesar 2,5 persen pada Januari 2021 mendatang.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR