Nakita.id - Penerbangan mulai dibuka sejak bulan Juni 2020 di tengah pandemi virus covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Di beberapa daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diterapkan untuk menurunkan risiko infeksi dan jumlah kasus.
Bagi yang harus terbang sebaiknya memperhatikan syarat penerbangan yang sudah ditetapkan tiap maskapai.
Baca Juga: Sudah Mulai Kerja dan Harus Keluar Kota? Ini Daftar 5 Bandara yang Sediakan Rapid Test dan Harganya
Moms dan Dads juga harus menerapkan syarat yang diputuskan daerah asal dan tujuan sehingga tidak mengalami masalah.
Syarat-syarat bisa menggunakan moda transportasi pesawat selama normal baru diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Khusus untuk pesawat tujuan Jakarta, penumpang harus memiliki kelengkapan tambahan berupa SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk.
Syarat tambahan lainnya yakni wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari.