Mulai Dibuka Selama Pandemi Covid-19, Ini Syarat Naik Pesawat ke Jakarta Saat New Normal Diberlakukan

By Ine Yulita Sari, Minggu, 5 Juli 2020 | 09:30 WIB
Syarat masuk Jakarta selama New Normal (Freepik.com)

Nakita.id - Penerbangan mulai dibuka sejak bulan Juni 2020 di tengah pandemi virus covid-19 yang terjadi di Indonesia.

Di beberapa daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diterapkan untuk menurunkan risiko infeksi dan jumlah kasus.

Bagi yang harus terbang sebaiknya memperhatikan syarat penerbangan yang sudah ditetapkan tiap maskapai.

Baca Juga: Sudah Mulai Kerja dan Harus Keluar Kota? Ini Daftar 5 Bandara yang Sediakan Rapid Test dan Harganya

Moms dan Dads juga harus menerapkan syarat yang diputuskan daerah asal dan tujuan sehingga tidak mengalami masalah.

Syarat-syarat bisa menggunakan moda transportasi pesawat selama normal baru diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Baca Juga: Blak-blakan Sarwendah Sebut Sang Suami Kalah Keren dari Raffi Ahmad, Suami Nagita Justru Bocorkan Ruben Onsu Tengah DP Pesawat Pribadi

Peraturan ini mengatur tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Khusus untuk pesawat tujuan Jakarta, penumpang harus memiliki kelengkapan tambahan berupa SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk. 

Syarat tambahan lainnya yakni wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari.