Nakita.id - Penerbangan mulai dibuka sejak bulan Juni 2020 di tengah pandemi virus covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Di beberapa daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diterapkan untuk menurunkan risiko infeksi dan jumlah kasus.
Bagi yang harus terbang sebaiknya memperhatikan syarat penerbangan yang sudah ditetapkan tiap maskapai.
Baca Juga: Sudah Mulai Kerja dan Harus Keluar Kota? Ini Daftar 5 Bandara yang Sediakan Rapid Test dan Harganya
Moms dan Dads juga harus menerapkan syarat yang diputuskan daerah asal dan tujuan sehingga tidak mengalami masalah.
Syarat-syarat bisa menggunakan moda transportasi pesawat selama normal baru diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Khusus untuk pesawat tujuan Jakarta, penumpang harus memiliki kelengkapan tambahan berupa SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk.
Syarat tambahan lainnya yakni wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari.
Dilihat di laman resmi Garuda, Minggu (5/7/2020), SIKM wajib diperlihatkan untuk penumpang dengan tujuan akhir Jakarta.
Sementara bagi mereka yang statusnya hanya transit, tidak perlu menunjukan SIKM selama tidak keluar dari area bandara, baik di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) maupun Bandara Halim Perdana Kusuma.
"Sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya.
Sementara itu maskapai lainnya, Lion Air juga memberlakukan aturan yang sama sesuai dengan protokol kesehatan pemerintah.
Dalam keterangan resminya, Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) menyampaikan kembali persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa waspada pandemi Covid-19.
Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan dan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur, dengan harapan agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, keputusan Lion Air Group ini dengan pertimbangan atas evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya.
“Banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)” kata Danang dalam keterangan tertulis.
Dikutip dari situs resmi corona. jakarta.go.id, berikut prosedur untuk mendapatkan SIKM:
1. Masuk ke situs corona.jakarta.go.id.
2. Pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta” yang berada di bagian paling atas situs tersebut. Tepatnya dekat dengan logo bendera Indonesia dan Inggris.
3. Jika mengakses melalui ponsel, ketuk tiga garis yang berada di sudut kanan atas lalu pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta”.
4. Klik tombol “Urus SIKM” yang berwarna kuning. Setelah diarahkan ke laman JakEvo, baca dan pahami terlebih dahulu informasi yang tertera sebelum mengetuk “Saya Setuju”.
5. Isi seluruh data yang diperlukan. Jika kolom data tidak muncul, muat ulang (refresh) halaman hingga kolom data muncul dan kotak notifikasi berwarna merah hilang.
6. Jika seluruh data sudah lengkap, ketuk “Submit Formulir” yang berada di paling bawah situs.
Syarat untuk mendapatkan SIKM:
1. Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon (Untuk Pribadi) dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.
2. Foto Berwarna Pemohon (Untuk Pribadi) atau Foto Berwarna Direktur/Penanggung Jawab (Untuk Korporasi/Institusi) dalam bentuk png. Syarat ini bersifat wajib.
3. Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Atas Kesehatan Tanggungan (Untuk Korporasi/Institusi) dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.
4. Hasil PCR test Jika Berasal dari Zona Merah dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf. SIKM diterbitkan satu hari kerja setelah mengurusnya.
Jika sudah menyelesaikan pendaftaran, SIKM akan dikirimkan secara online.
Pastikan untuk mencetak SIKM dan menunjukannya saat berada di bandara keberangkatan dan bandara tujuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja Syarat Naik Pesawat ke Jakarta Saat New Normal?"
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR