Nakita.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir kini Moms hidup di era kenormalan baru.
Maka tak heran sejumlah mal hingga tempat wisata kembali di buka dengan protokol kesehatan.
Setelah mal hingga tempat wisata kembali di buka, seluruh jaringan bioskop menunjukkan gilirannya.
Seluruh jaringan bioskop di Indonesia, diwakili Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) sepakat untuk mengoperasikan lagi bioskop pada 29 Juli 2020.
Pembukaan kembali bioskop ini tentu harus menerapkan sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Berikut ini peraturan yang perlu masyarakat cermati harus ada diterapkan pengelola bioskop sebelum membuka kembali tempat usahanya.