Nakita.id – Tahun ini, hari raya Iduladha akan jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.
Meski masih sekitar dua minggu lagi, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441H/2020M.
Panduan penyelenggaraan yang diterbitkan pun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, mengingat saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.
Panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M ini tertuang dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.
Baca Juga: Berikut Niat Mandi Bersih Saat Haid yang Wajib Dilakukan Perempuan Sebelum Memulai Ibadah Lagi
Mengutip dari Tribunnews.com, menurut Menteri Agama, salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah/gugus tugas daerah.
“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal,'' kata Fachrul Razi.
"Dengan begitu, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” ungkapnya dilansir dari laman Kemenag.