Nakita.id – Tahun ini, hari raya Iduladha akan jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.
Meski masih sekitar dua minggu lagi, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441H/2020M.
Panduan penyelenggaraan yang diterbitkan pun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, mengingat saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.
Panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M ini tertuang dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.
Baca Juga: Berikut Niat Mandi Bersih Saat Haid yang Wajib Dilakukan Perempuan Sebelum Memulai Ibadah Lagi
Mengutip dari Tribunnews.com, menurut Menteri Agama, salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah/gugus tugas daerah.
“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal,'' kata Fachrul Razi.
"Dengan begitu, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” ungkapnya dilansir dari laman Kemenag.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Kemenag menyampaikan bahwa salat Iduladha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan.
Namun dalam pelaksanaannya ada syarat yang harus dipenuhi, di antaranya.
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
- Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
- Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
Sementara itu, penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha yang meliputi:
1. Jemaah dalam kondisi sehat;
2. Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
Baca Juga: Raffi Ahmad Tak Memandu Salat Id Keluarga Besarnya, Suami Nagita Slavina Itu Justru Undang Sosok Ini
5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7. Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.
Baca Juga: Tinggal Hitungan Jam, Ini Tata Cara Salat Idulfitri di Rumah Agar Tetap Sehat dan Aman
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Panduan Lengkap Salat Idul Adha 2020 di Tengah Pandemi Covid-19 dari Kemenag”.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR