Sekolah di Zona Hijau Sudah Boleh Bertatap Muka, Ini Panduan Keselamatan dari Kemendikbud yang Harus Dipatuhi Murid dan Guru

By Ine Yulita Sari, Senin, 13 Juli 2020 | 11:32 WIB
Ilustrasi panduan bagi sekolah yang boleh buka di tengah pandemi covid-19 (freepik)

Nakita.id - Tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai hari ini, Senin (13/7/2020).

Sejumlah sekolah yang masuk dalam zona hijau diperbolehkan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka di sekolah.

Sedangkan daerah yang dilarang akan tetap melakukan pembelajaran secara daring.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Sekolah Calon Perwira AD di Bandung Mendadak Jadi Klaster Baru Covid-19 karena Hal Tak Terduga Ini

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai memberikan kelonggaran terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) meski berada di tengah pandemi corona. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, meski sekolah di zona hijau memenuhi syarat untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, orangtua memiliki andil dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga: Bikin Merinding, Paranormal Kondang Ini Unggah Potret Lampu Bergerak-gerak hingga Seret Soal Anak Kecil Berseragam Sekolah yang Tak Kasat Mata

Nadiem mengatakan, pembukaan sekolah di zona hijau harus memenuhi banyak persyaratan, salah satunya izin orangtua.  

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemdikbud melalui Twitter-nya, saat ini terdapat kurang lebih 10 persen sekolah di Indonesia yang sudah memulai pembelajaran tatap muka.

Jumlah ini sangat sedikit, karena mengikuti zonasi pandemi yang direkomendasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.