Meskipun berjumlah sedikit, mereka yang terlibat dalam kegiatan belajar mengajar tersebut haruslah mengikuti panduan yang dibuat oleh Kemdikbud, agar tetap selamat dan tidak terjadi penularan virus.
Dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tersebut, ada beberapa hal yang dibahas mulai dari tugas dan tanggung jawab, protokol kesehatan di lingkungan pendidikan mulai dari pendidikan dasar, pendidikan tinggi, hingga pesantren atau pendidikan keagamaan.
Ketentuan umum
Hanya sekolah di zona hijau Covid-19 yang boleh membuka kembali sekolah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dibuka secara bertahap antar jenjang pendidikan.
Jenjang mana yang diprioritaskan untuk terlebih dulu dibuka adalah jenjang pendidikan yang lebih tinggi (SMA dan SMP sederajat, lalu SD, dan terakkhir PAUD).
Masing-masing tingkat pendidikan harus mengambil jarak pembukaan sekolah minimal 2 bulan sejak hari pertama pemberlakuan pendidikan tatap muka di sekolah tingkat atasnya.
Masa Transisi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR