Nakita.id - Pengemudi wajib tahu tentang aturan dasar ketika mobil sedang berhenti di bahu, pinggir jalan raya, atau tol.
Sopir harus memasang segitiga pengaman, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
Isyarat seperti itu pada umumnya menginformasikan bahwa mobil tersebut sedang dalam kondisi darurat.
Misalnya, mogok, pecah ban, dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Terkena Sindrom Langka, Tak Disangka Begini Cantiknya Usai Cukur Bulu
Namun, tidak boleh sembarangan ketika hendak memasang rambu isyarat itu.
Menurut Jusri Palubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), seperti dilansir dari Kompas.com, ada aturan main agar sama-sama tercipta kondisi yang aman.
Jusri menjelaskan, untuk jalan padat wajib dipasang tiga meter dari mobil berhenti.
Sementara kondisi jalan lancar harus terpasang 10-30 meter.
BACA JUGA: Diberi Susu Kental Manis, Dua Bayi ini Dilarikan ke Rumah Sakit
Lain lagi ketika berhenti di bahu jalan tol.
Jarak dari posisi mobil berhenti minimal 100 meter.
"Jarak tersebut merupakan jarak aman dan wajib diterapkan ketika mobil sedang berhenti di pinggir jalan," kata Jusri.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 1993, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, diatur juga mengenai kriteria segitiga yang digunakan untuk memberikan isyarat berhenti.
Pasal 12 ayat dua menjelaskan bahwa, segitiga pengaman sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
- Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,50m dengan bagian dalam berlubang.
BACA JUGA: 10 Mobil Baru 2018. Hanya 150-300 jutaan. Mau?
- Warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkenda sinar lampu, dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.