Tajir Melintir Hartanya Tak Bakal Habis Sampai 7 Turunan, Kabar Buruk Datang dari Hary Tanoesoedibjo yang Digugat Pailit oleh Perusahaan Korea Selatan

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 3 Agustus 2020 | 13:25 WIB
Hary Tanoesoedibjo dan istrinya Liliana Tanoesudibjo. ( Instagram/liliana_tanoesoedibjo)

Nakita.id - Sosok Hary Tanoesoedibjo tentu saja sudah tidak asing di dunia pertelevisian.

Dirinya merupakan CEO salah satu TV swasta dan merupakan pendiri sebuah partai politik.

Hary Tanoesoedibjo sendiri dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia, dengan harta yang tidak akan habis tujuh turunan.

Di tahun 2019 lalu, kekayaan Hary Tanoesoedibjo disinyalir mencapai satu miliar dollar AS atau setara dengan 14.6 triliun rupiah.

Baca Juga: Bak Tinggal Tunggu Janur Kuning Melengkung, Ibunda Rizky Billar Tertangkap Kamera Akui Senang Bakal Punya Menantu Penyanyi Dangdut, Lampu Hijau Buat Lesty Kejora?

Punya harta sebegitu banyak, Hary Tanoeseodibjo membawa kabar buruk tersangkut masalah dengan perusahaan Korea Selatan.

Melansir dari Kompas.com, PT Global Mediacom Tbk digugat pailit ke Pengadilan Niaga oleh perusahaan Korea Selatan, KT Corporation.

Gugatan pailit tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Niaga dengan nomor 33/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.