Bukan Pukulan Telak dari Sang Menteri Keuangan, Setelah Berikan Kabar Gembira Soal Gaji Ke-13, Menkeu Sri Mulyani Bakal Lakukan Hal Ini Bagi Karyawan yang Gajinya di Bawah Rp5 Juta

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 6 Agustus 2020 | 08:50 WIB
Bukan Pukulan Telak dari Sang Menteri Keuangan, Setelah Berikan Kabar Gembira Soal Gaji Ke-13, Menkeu Sri Mulyani Bakal Lakukan Hal Ini Bagi Karyawan yang Gajinya di Bawah Rp5 Juta (Instagram)

Bukan Pukulan Telak dari Sang Menteri Keuangan, Setelah Berikan Kabar Gembira Soal Gaji Ke-13, Menkeu Sri Mulyani Bakal Lakukan Hal Ini Bagi Karyawan yang Gajinya di Bawah Rp5 Juta

Nakita.id - Bulan Agustus ini sepertinya waktunya Menteri Keuangan untuk mencairkan semua anggaran untuk memulihkan perekonomian Indonesia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati ini akhirnya mengeluarkan gaji ke-13 bagi para ASN yang seharusnya dijadwalkan keluar pada Juni lalu.

Menteri Sri Mulyani dengan bahagia akhirnya mengeluarkan gaji ke-13 ASN selambat-lambatnya pada pertengahan Agustus ini.

Dilansir dari Wartakota, Pemerintah Republik Indonesia (RI) berupaya untuk mencairkannya sebelum pertengahan bulan Agustus 2020.

Pemerintah telah merevisi Kini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Baca Juga: Jalan Tengah Menkeu Sri Mulyani Selamatkan Ekonomi Rakyat, Bantuan Bakal Diperpanjang Sampai Desember Mendatang, Dengan Syarat Ini

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto buka suara.

Gambar ilustrasi gaji PNS

Gaji ke-13 akan diusahakan cair sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Sebelum pertengahan bulan Agustus 2020, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin.

Kali ini bukan pukulan telak yang dilayangkan Sri Mulyani, selain gaji ke-13, tangan kanan Joko Widodo itu kembali memberikan kabar gembira bagi karyawan swasta.

Dilansir dari Kompas.com, Sri Mulyani akan memberikan santunan pada karyawan swasta yang gajinya di bawah Rp5 Juta.