Nakita.id - Belum lama ini, pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diberi angin segar di tengah pandemi Covid-19.
Pasalnya, pemerintah berjanji memberi bantuan pada pelaku UMKM.
Namun, pemerintah saat itu belum menjanjikan besaran dana bantuan yang akan diberikan.
Meski jadi angin segar, banyak yang khawatir bila dana tersebut merupakan dana pinjaman yang kemudian hari harus dikembalikan.
Rupanya, dana tersebut merupakan dana hibah.
Sehingga pelaku UMKM tidak perlu mengembalikan uang yang didapatkannya dari pemerintah.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan, sebanyak 12 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendapat bantuan langsung tunai sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah.
Namun, hingga saat ini baru 9 juta pelaku UMKM yang terdata untuk menerima bantuan tersebut.