Nakita.id - Belum lama ini, pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diberi angin segar di tengah pandemi Covid-19.
Pasalnya, pemerintah berjanji memberi bantuan pada pelaku UMKM.
Namun, pemerintah saat itu belum menjanjikan besaran dana bantuan yang akan diberikan.
Meski jadi angin segar, banyak yang khawatir bila dana tersebut merupakan dana pinjaman yang kemudian hari harus dikembalikan.
Rupanya, dana tersebut merupakan dana hibah.
Sehingga pelaku UMKM tidak perlu mengembalikan uang yang didapatkannya dari pemerintah.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan, sebanyak 12 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendapat bantuan langsung tunai sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah.
Namun, hingga saat ini baru 9 juta pelaku UMKM yang terdata untuk menerima bantuan tersebut.
"Jumlahnya 12 juta, tapi data yang terkumpul hari ini baru 9 juta. Dan ini yang akan kita lakukan segera," ujar Erick dalam Webinar, Rabu (12/8/2020).
Pria yang juga menjabat Menteri BUMN itu menjelaskan, data para pelaku UMKM yang akan mendapat bantuan tunai tersebut salah satunya berasal dari nasabah yang mengikuti program dari PT Penanaman Nasional Madani (PNM).
"Jadi jumlahnya kurang lebih 12 juta diambil datanya dari bank wakaf, ada juga PNM yang memang selama ini ada program Mekar yang jumlah pinjaman kecil sekali tanpa agunan, juga dari program-program yang masuk database-nya," kata dia.
Erick pun berharap program ini bisa segera berjalan.
Dengan begitu, para pelaku UMKM yang usahanya terdampak pandemi Covid-19 bisa kembali membuka usahanya.
"Alhamdulillah kita sudah sepakat ini akan dijalankan nilainya Rp2,4 juta per usaha mikro. Ini hibah, langsung, bukan pinjaman dan lain-lain," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki menyatakan, salah satu syarat agar pelaku UMKM bisa mendapatkan dana ini adalah pelaku UMKM harus sedang tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.
"Jadi pelaku UMKM yang bisa dapat dana ini adalah mereka yang belum pernah meminta pinjaman atau mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbankable)," jelasnya.
Sementara itu mengenai sistem penyalurannya, dijelaskan Teten, pelaku UMKM akan didata langsung oleh kepala-kepala dinas yang berada di masing-masing daerah.
Setelah data dilaporkan, maka dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening pelaku UMKM.
"Jadi nanti akan didata oleh kepala-kepala dinas di daerah dan dananya ditransfer langsung by name by address ke si penerima. Pengusul penerima pun juga bisa dari kementerian dan lembaga penyalur kredit pemerintah, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah 9 Juta UMKM Terdata Menerima BLT, Erick Thohir: Ini Hibah, Bukan Pinjaman"
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR