Tinggal Hitungan Hari Tapi Masih Bingung Dapat Bantuan 600 Ribu atau Tidak? Ternyata Ini Cara Mudah Cek Status Kalian

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 18 Agustus 2020 | 06:15 WIB
Ilustrasi dana bantuan langsung tunai karyawan (Pixabay)

Nakita.id - Pemerintah sedang gencar menggelontorkan bantuan langsung tunai untuk menggenjot ekonomi yang terpuruk akibat pandemi virus corona.

Pemerintah bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan subsidi pada karyawan swasta.

Bentuknya adalah uang senilai Rp600.000 yang langsung dikirim ke rekening penerima.

Pegawai swasta akan mulai menerima subsidi tersebut mulai bulan September 2020 dan berlangsung selama empat bulan.

Baca Juga: Mundur Teratur dari Ayu Ting Ting, Didi Riyadi Justru Dikabarkan Pepet Artis Cantik Beda Umur 20 Tahun, Tissa Biani: 'Aku Nyaman Sama Om Didi Sebagai Ponakan'

 

Namun ada persyaratan yang diajukan oleh pemerintah pusat agar pekerja swasta dapat menerima subsidi tersebut.

Syarat bantuan tersebut akan diberikan kepada para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 triliun untuk merealisasikan program ini.