Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan syarat-syarat UMKM mendapatkan bantuan tersebut adalah sebagai berikut:
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan (unbakable)
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pelaku usaha mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pelaku usaha mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul,
- Pelaku usaha bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar bisa memanfaatkan bantuan ini dengan mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diluncurkan Siang Ini, Begini Syarat Mendapatkannya"