Berapa Kali Sebenarnya Harus Cek Kehamilan? Simak Rekomendasi WHO

By Ria Rizki Agustina, Senin, 8 Januari 2018 | 09:40 WIB
Ibu hamil wajib melakukan cek kehamilan sebanyak delapan kali selama masa kehamilanya (AlexRaths)

Nakita.id - Pasti banyak yang tidak mengetahui, sebaiknya berapa kali sih cek kehamilan wajib dilakukan oleh Moms yang sedang hamil.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, menyebutkan bahwa Moms yang sedang hamil wajib mengunjungi fasilitas pelayanan dan tenaga kesehatan, seperti rumah sakit, bidan, puskemas dan dokter setidaknya minimal delapan kali untuk mengecek kondisi kehamilannya. 

Dengan rincian, sebanyak lima kunjungan perlu dilakukan Moms selama trimester ketiga dan sisanya pada trimester satu dan dua. 

BACA JUGA:  Mengenal Sindrom HELLP, Komplikasi Kehamilan Yang Paling Ditakuti Ibu Hamil

Padahal sebelumnya, WHO hanya mewajibkan kunjungan ke tenaga kesehatan hanya empat kali saja selama masa kehamilan. 

WHO juga merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan mulai dari usia 12 minggu kehamilannya. 

Setelah itu, Moms melakukan pemeriksaan pada usia kehamilan 20,26,34,36,38 dan 40 minggu.

Pedoman baru inilah, akan menunjukkan bahwa tenaga kesehatan penting dilakukan dalam menunjang kesehatan kehamilan.

Adanya pedoman baru ini juga didorong dengan tingginya kematian pada masa kehamilan. 

BACA JUGA: Raisa Diduga Hamil, Selain Minyak Kayu Putih Atasi Mual Kehamilan dengan Bahan Alami

Menurut data yang yang didapat oleh WHO, menunjukkan bahwa lebih dari 300.000 perempuan yang meninggal selama kehamilan.

Selain dari masalah kesehatan, kematian bayi juga menjadikan faktor dalam hal ini.