Teknologi Pengenalan Wajah di Cina, Daftar Nikah Jadi Lebih Mudah Moms

By Rosiana Chozanah, Senin, 8 Januari 2018 | 14:21 WIB
Teknologi dari China untuk mendaftar pernikahan ()

Nakita.id - Semakin berkembangnya zaman, semakin berkembang pula teknologinya. Teknologi ini dimaksudkan untuk mempermudah segala hal.

Nah, tidak berbeda dengan teknologi dari Chongqing, suatu wilayah di Cina, terbaru adalah  sistem pengenalan wajah untuk mendaftar pernikahan.

BACA JUGA: Ramai Isu Android Palsu, China Bersiap Luncurkan Kembaran iPhone X

Jika biasanya kita perlu mengumpulkan banyak berkas jika ingin mendaftar pernikahan kita, dengan teknologi ini kita hanya perlu menyaipakan kartu apa pun.

Teknologi bernama Chongqing marriage and Adltion Registration Management Center atau CMARMC ini baru saja diluncurkan pada awal Januari.

Cara kerja CMARMC ini, petugas akan memeriksa identitas seseorang dan registrasi rumah tangga dengan merekam wajah pendaftar.

Baru setelahnya petugas memberikan surat nikah kepada pendaftar.

Dengan menggunakan teknologi baru ini, tidak hanya mempersingkat namun juga meningkatkan keakuratan dalam memeriksa dokumen.

BACA JUGA: Uang Saku Rp 91 Juta per Bulan, Begini Curhatan Gadis 18 Tahun Ini

Jika sistem sudah merekam wajah pendaftar, otomatis sistem akan memeriksa informasi dari database biro keamanan publik.

Dan waktu yang dibutuhkan sistem ini untuk memproses semua hal di atas adalah hanya 0,3 detik saja!

Jika biasanya saat memeriksa seluruh dokumen secara manual membutuhkan 10 menit, kali ini bahkan tidak ada setengahnya.

Sistem ini juga bisa melayani pendaftar yang bukan dari warga China. Jadi meski Moms bukan warga China tetapi menikah dengan orang China, Moms tetap bisa mendaftar dengan sistem ini.

BACA JUGA: Pilih Gambar ini, Ketahui Kepribadian Sesungguhnya Sebagai Ibu

Tidak hanya itu, sistem ini dapat mendeteksi identitas seseorang meski dia sudah melakukan operasi wajah atau anak kembar juga Moms.

Yaitu dengan cara memeriksa sidik jari mereka.

Dibuatnya teknologi ini juga untuk memberantas kejahatan pemalsuan identitas untuk mendapatkan surat menikah. (*)