Kabar Melegakan dari BPJS Ketenagakerjaan, Cairkan JHT Terakhir Bulan Ini Masih Berhak Terima Subsidi Upah dari Pemerintah

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 7 September 2020 | 07:35 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mencairkan JHT masih menerima subsidi (Freepik.com/Johan111)

Nakita.id - Kabar melegakan tentang distribusi bantuan langsung tunai, subsidi karyawan swasta kembali terdengar.Kali ini berkaitan dengan pancairan JHT atau Jaminan Hari Tua untuk pengguna BPJS Ketenagakerjaan.Dikatakan, BPJS Kentenagakerjaan atau BP Jamsostek memastikan calon penerima bantuan subsidi upah (BPU) atau subsidi gaji yang mengklaim JHT mulai 1 Juli-September 2020 masih berhak mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Kabar Baik, Pencairan BLT Rp600 Ribu Sudah Memasuki Tahap Kedua, Jangan Sampai Kelupaan Cek Nama Anda di Sini

Baca Juga: Ini Besaran Biaya Kuret yang Ditanggung oleh BPJS, Ketahui Juga Cara Merawat Diri Setelah Pembersihan Rahim

Kabar ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto ketika ditanya oleh Kompas.com."Masih berhak menerima BSU karena per bulan Juni status kepesertaannya mereka masih aktif," ujarnya, Minggu (6/9/2020).