Agus menjelaskan tentang layanan pesan dan email untuk para peserta iuran badan tersebut.
Dikatakan bahwa bila peserta sudah tidak bekerja lagi di perusahaan terdaftar, namun status kepesertaan masih aktif hingga Juni 2020, maka mereka masih berhak menerima bantuan subsidi gaji.
"Oleh karena itu, BP Jamsostek berinisiatif mengirimkan informasi tersebut kepada masing-masing peserta via SMS dan email."
"Agar mereka melakukan registrasi nomor rekening bank dan data lainnya agar mereka bisa menerima bantuan subsidi upah tersebut," kata Agus.
Sebelumnnya, dikabarkan kalau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah selesai melakukan pandataan kembali terhadap 3 juta data calon penerma subsidi gaji/upah tahan dua.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14 Tahun 2020 disebutkan, persyaratan pekerja yang dapat menerima subsidi gaji/upah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR