Nakita.id - Bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan non BUMN dan PNS yang gajinya di bawah Rp5 Juta tahap pertama sudah terlaksana.
Sampai saat ini, sudah hampir 5 juta karyawan sudah menerima hak BSU Rp600 ribu dan sudah tertransfer dalam rekening masing-masing.
Untuk program bantuan subsidi upah (BSU) yang dirancang oleh Kementrian Tenaga Kerja dan disetujui oleh Kementrian Keuangan.
BSU ini akan diterima para karyawan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 4 bulan, dari September sampai Desember.
Namun, seiring dengan situasi dan kondisi para pekerja, ternyata pemerintah lewat Kementrian Tenaga Kerja akan menambah BSU sampai awal tahun 2021.
"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Airlangga usai rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Senin, (7/9/2020).
Selain program subsidi upah, program yang akan dilanjutkan yakni Bantuan Presiden untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Sama seperti subsidi upah, program bantuan sebesar Rp2,4 juta tersebut akan dilanjutkan di kuartal pertama 2021.
Ketiga yakni program kartu prakerja, bantuan sembako, dan bantuan tunai PKH (program keluarga harapan) juga dilanjutkan pada tahun depan.
Jika bantuan subsidi gaji untuk karyawan dengan gaji Rp5 juta dilanjutkan, artinya penerima akan mendapat tambahan Rp2,4 juta.