Diketahui, Mat Solar mengadukan Muhammad Idris terkait kasus jual beli tanah.
Nilainya tak main-main yaitu Rp3 miliar.
Lawan main Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri itu melayangkan laporan kalau Muhammad Idris atas dugaan penggelapan uang tanah gusuran.
Terkait dengan masalah hukum itu, pihak Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono buka suara.
Dipaparkan bahwa Muhammad Idris sudah duduk di kursi terdakwa.
Muhammad Idris diduga menerima uang yang buka haknya tanpa memberi tahu Mat Solar yang dasarnya adalah pemilik sah.
"Seharusnya, menurut jaksa, uang tersebut yang menerima Mat Solar," kata Arif Budi Cahyono dikutip dari Wartakota, Selasa (8/9/2020).