Tahun 2021 Sudah di Depan Mata, Masyarakat dengan Kriteria Ini Siap-siap Dapat Bantuan Rp15 Juta Per Keluarga dari Pemerintah, Begini Penjelasannya

By Yosa Shinta Dewi, Selasa, 15 September 2020 | 19:27 WIB
Bantuan sosial Rp15 juta untuk memperbaiki rumah tak layak huni (Pixabay.com)

Nakita.id - Pemerintah lagi-lagi dikabarkan bakal mengucurkan dana bantuan.

Kali ini, bantuan ditujukan untuk warga kurang mampu.

Rencananya, pemerintah bantuan berupa uang untuk warga miskin tersebut dimaksudkan agar mereka dapat memperbaiki rumah supaya layak huni.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan program bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Sempat Kesulitan Finansial Hidupi 6 Anak, Ini Alasan Pinkan Mambo Enggan Minta Pertolongan dari Maia Estianty

Baca Juga: Kabar Baik, Empat Bantuan Sosial Ini Rencananya Bakal Tetap Berlanjut Sampai Tahun 2021, Apa Saja?

Tidak hanya berupa pemberian uang tunai namun juga perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) bagi masyarakat miskin di tahun 2021.

Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat miskin yang mendapatkan perbaikan rumah sebesar Rp15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.

"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial RTLH kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini.