Nakita.id - Beberapa waktu lalu pemerintah menghimbau bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dilarang isolasi di rumah.
Namun kini pemerintah memperbolehkan pasien Covid-19 tanpa gejala isolasi mandiri di rumah dengan beberapa syarat.
Lantas, apa saja syarat yang harus dijalani pasien Covid-19 tanpa gejala kalau mau isolasi mandiri di rumah?
Pasien Covid-19 tanpa gejala di DKI Jakarta, bisa melakukan isolasi mandiri di rumah tempat tinggal sendiri.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, pasien tanpa gejala Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah setelah berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan gugus tugas setempat.
Petugas harus melakukan penilaian kelayakan terlebih dahulu sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.
Baca Juga: Mendadak Mundur dari Satgas Penanganan Covid-19, Lula Kamal Buka Suara: 'Tetap Membantu'