Awalnya Sempat Dilarang, Kini Pemerintah Izinkan Isolasi Mandiri di Rumah dengan 13 Syarat yang Harus Dilalui Pasien OTG Covid-19

By Cecilia Ardisty, Kamis, 1 Oktober 2020 | 16:30 WIB
Pasien OTG Covid-19 (freepik)

Nakita.id - Beberapa waktu lalu pemerintah menghimbau bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dilarang isolasi di rumah.

Namun kini pemerintah memperbolehkan pasien Covid-19 tanpa gejala isolasi mandiri di rumah dengan beberapa syarat.

Lantas, apa saja syarat yang harus dijalani pasien Covid-19 tanpa gejala kalau mau isolasi mandiri di rumah?

Baca Juga: Berhasil Sembuh dari Covid-19, Pasien Ini Ungkap Rutin Minum 25 Liter Air Setiap Hari, Begini Kisahnya

Pasien Covid-19 tanpa gejala di DKI Jakarta, bisa melakukan isolasi mandiri di rumah tempat tinggal sendiri.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, pasien tanpa gejala Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah setelah berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan gugus tugas setempat.

Petugas harus melakukan penilaian kelayakan terlebih dahulu sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

Baca Juga: Mendadak Mundur dari Satgas Penanganan Covid-19, Lula Kamal Buka Suara: 'Tetap Membantu'