Nakita.id - Beberapa waktu lalu pemerintah menghimbau bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dilarang isolasi di rumah.
Namun kini pemerintah memperbolehkan pasien Covid-19 tanpa gejala isolasi mandiri di rumah dengan beberapa syarat.
Lantas, apa saja syarat yang harus dijalani pasien Covid-19 tanpa gejala kalau mau isolasi mandiri di rumah?
Pasien Covid-19 tanpa gejala di DKI Jakarta, bisa melakukan isolasi mandiri di rumah tempat tinggal sendiri.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, pasien tanpa gejala Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah setelah berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan gugus tugas setempat.
Petugas harus melakukan penilaian kelayakan terlebih dahulu sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.
Baca Juga: Mendadak Mundur dari Satgas Penanganan Covid-19, Lula Kamal Buka Suara: 'Tetap Membantu'
"Untuk pasien Covid-19 OTG yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat atau lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan," ucap Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Setelah ditetapkan, pasien tanpa gejala Covid-19, harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.
Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Jika kondisi memburuk, harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
"Lurah bersama gugus tugas penanganan Cpvid-19 tingkat RT atau RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum atau disiplin bila terjadi pelanggaran," jelasnya.
Adapun standar minimal kriteria fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali sebagai berikut:
1. Persetujuan dari pemilik rumah atau fasilitas atau penanggung jawab bangunan.
2. Rekomendasi dari gugus tugas Penanganan Covid-19 RT atau RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku ketua gugus tugas kelurahan.
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat. Gugus tugas penanganan Covid-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan.
4. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya.
5. Tersedia kamar mandi dalam.
6. Cairan dari mulut atau hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank.
7. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun atau deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah.
8. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya.
9. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani.
10. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai.
11. Adanya jejaring kerja sama dengan satuan gugus tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan puskesmas setempat.
12. Terdapat akses kendaraan roda empat.
13. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat OTG Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Salah Satunya Tak Ada Penolakan dari Warga"
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR