5 Jenis Bantuan Kembali akan Diberikan Pemerintah Oktober Ini, Apa Saja?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 2 Oktober 2020 | 18:00 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah semasa Covid-19 (Freepik.com)

 

Nakita.id - Kesulitan saat pandemi Covid-19 seolah dirasakan banyak pihak.

Kesulitan ini terutama dialami oleh masyarakat menengah ke bawah.

Untuk mengatasinya, pemerintah langsung kerja cepat memberi berbagai bantuan dalam berbagai bentuk agar ekonomi masyarakat terbantu.

Tak hanya bagi keluarga, bantuan juga disalurkan bagi pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), bantuan kuota bagi siswa, bantuan bagi karyawan swasta, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Sudah Dapat Bantuan Kuota dari Kemendikbud? Ini Daftar Aplikasi dan Video Conference yang Bisa Diakses

Baca Juga: Segera ke Bank! Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Terancam Ditarik Pemerintah Bila Pelaku UMKM Lakukan Ini

Bantuan ini mulai dikucurkan sejak awal pandemi Covid-19.

 

Pada bulan Oktober ini, ada sejumlah bantuan yang masih dikucurkan dan disalurkan kepada mereka yang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Berikut ini sejumlah bantuan yang masih dibagikan selama Oktober 2020.

1. Subsidi listrik PLN

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan bantuan listrik gratis dan diskon 50 persen bagi masyarakat.

Manajer Komunikasi PLN UID Jakarta Raya, Dita Artsana, mengatakan, bantuan listrik gratis dan subsidi listrik diperpanjang hingga Desember 2020.