Nakita.id - Moms masih belum mendaftarkan SIM prabayar nomor handphone Moms, siap-siap diblokir.
Pada 31 Oktober 2017 para pengguna kartu SIM prabayar wajib mulai melakukan daftar ulang.
Jika sampai 28 Februari 2018 belum mendaftar, nomor akan diblokir.
Baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK).
Selain di KTP, NIK alias Nomor Induk Kependudukan juga tercantum di KK, di samping kolom nama anggota keluarga. Sementara nomor KK tertulis dengan ukuran besar di bawah tulisan "Kartu Penduduk" di bagian atas KK. Pelanggan juga tidak perlu menyebutkan nama ibu kandung ketika registrasi.
BACA JUGA :Keren Abis! Pasangan ini Foto Prewedding di Suhu 3 Derajat Celcius
Begini cara daftarnya Moms.