Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar, paling lambat pada 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap.
Sejak pertama kali diumumkan pada awal Oktober 2017 hingga sejauh ini, Telkomsel sebagai salah satu operator seluler di Indonesia mencatat ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan registrasi kartu SIM prabayar di lapangan.
Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah mencontohkan nomor KK yang jarang diingat orang. Padahal, nomor KK ini adalah salah satu syarat utama untuk registrasi.
BACA JUGA :Menurut Ahli Kesehatan, Ini Metode Diet Terbaik untuk Tubuh
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
KOMENTAR