Pengumuman Penting, Per 1 November Peserta BPJS Kesehatan yang Termasuk Kategori Ini Wajib Lakukan Registrasi Ulang, Begini Tata Caranya

By Ratnaningtyas Winahyu, Minggu, 1 November 2020 | 12:15 WIB
Peserta BPJS Kesehatan diminta melakukan registrasi ulang (Freepik.com)

Pengumuman Penting, Per 1 November Peserta BPJS Kesehatan yang Termasuk Kategori Ini Wajib Lakukan Registrasi Ulang, Begini Tata Caranya

Nakita.id – Per 1 November ini, para peserta BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan registrasi ulang.

Ada pengumuman khusus untuk peserta BPJS Kesehatan.

Ya, mulai hari ini, Minggu (1/11/2020), peserta BPJS Kesehatan harus melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: Inilah Biaya Persalinan Terbaru 2020 BPJS Kesehatan dan Prosedurnya yang Mudah untuk Diikuti

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf.

Akan tetapi, ternyata tidak semua peserta harus melakukan registrasi ulang.

Rupanya, yang perlu melakukan registrasi ulang adalah peserta yang termasuk dalam segmen ini.

Wah, kira-kira untuk apa ya? Dan, bagaimana caranya?

Baca Juga: Moms Sudah Dekat Tanggalnya? Coba Cek Biaya Persalinan Terbaru Pakai BPJS Kesehatan