Pengumuman Penting, Per 1 November Peserta BPJS Kesehatan yang Termasuk Kategori Ini Wajib Lakukan Registrasi Ulang, Begini Tata Caranya
Nakita.id – Per 1 November ini, para peserta BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan registrasi ulang.
Ada pengumuman khusus untuk peserta BPJS Kesehatan.
Ya, mulai hari ini, Minggu (1/11/2020), peserta BPJS Kesehatan harus melakukan registrasi ulang.
Baca Juga: Inilah Biaya Persalinan Terbaru 2020 BPJS Kesehatan dan Prosedurnya yang Mudah untuk Diikuti
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf.
Akan tetapi, ternyata tidak semua peserta harus melakukan registrasi ulang.
Rupanya, yang perlu melakukan registrasi ulang adalah peserta yang termasuk dalam segmen ini.
Wah, kira-kira untuk apa ya? Dan, bagaimana caranya?
Baca Juga: Moms Sudah Dekat Tanggalnya? Coba Cek Biaya Persalinan Terbaru Pakai BPJS Kesehatan
Melansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan peserta JKN-KIS yang perlu registrasi ulang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Menurutnya, registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.
"Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ungkap Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya pun akan dinonaktifkan sementara.
"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," sambungnya.
Baca Juga: Sedikit Angin Segar, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Empat Jenis Keringanan hingga Tahun 2021
Jika Anda peserta BPJS Kesehatan, tak perlu bingung. Berikut ini cara untuk mengetahui apakah Anda perlu registrasi ulang atau tidak.
Cara cek yang harus registrasi ulang
Peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya perlu atau tidak registrasi ulang melalui:
- Aplikasi Mobile JKN.
- Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400.
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit.
- Aplikasi JAGA KPK.
Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.
Sementara itu, adapun cara untuk registrasi ulang adalah sebagai berikut.
Cara registrasi ulang
Untuk registrasi ulang, Anda bisa menghubungi:
- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu.
- Petugas BPJS SATU! di RS.
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Kepala Humas BPJS Kesehatan pun mengatakan, peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).
"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.
Registrasi ulang sebagian peserta ini merupakan progam dari BPJS Kesehatan, yakni Program Registrasi Ulang (GILANG).
Program ini diadakan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.
Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang".
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR