Pesan Dokter: Patuhi Jadwal Pemeriksaan Dalam (PD) Agar Janin Sehat

By Soesanti Harini Hartono, Selasa, 16 Januari 2018 | 22:05 WIB
Di minggu-minggu menjelang HPL, PD menjadi sebuah pemeriksaan wajib, terutama untuk proses kelahiran normal. ()

Nakita.id.- Periksa dalam (PD) merupakan salah satu pemeriksaan penting yang dilakukan oleh dokter obgin selama kehamilan.

PD bisa dilakukan oleh dokter obgin ataupun bidan. Ibu hamil terlebih dahulu diminta untuk berbaring layaknya pemeriksaan USG rutin.

Kemudian, diminta untuk mengambil posisi litotomi, yaitu posisi kaki dilipat dan membuka seperti saat persalinan.

Dokter obgin akan membersihkan bibir Miss V terlebih dahulu sebelum memasukkan dua jari tangannya, yaitu telunjuk dan jari tengah, dengan menggunakan sarung tangan steril.

Biasanya berlangsung sekitar satu menit atau bisa berbeda-beda sesuai dengan analisis yang dibutuhkan oleh dokter.

BACA JUGA:Demi Kesejahteraan Janin, Jangan Ragu Jalani Periksa Dalam, Moms.

Untuk PD di awal kehamilan, tak semua dokter melakukannya. Terlebih bila Moms merasa tak ada keluhan seputar kesehatan Miss V selama ini.

“Kecuali bila Moms sering mengalami keputihan yang disertai gatal, bau, bahkan rasa nyeri. PD bisa saja dilakukan oleh dokter untuk menganalisis, apakah ada infeksi jamur atau gangguan kesehatan lain, baik di dinding vagina maupun mulut rahim,” kata dr. Mariza Yustina, SpOG dari RS Hermina Ciputat.

Sedangkan di minggu-minggu menjelang HPL, PD menjadi sebuah pemeriksaan wajib, terutama untuk proses kelahiran normal.

Sebab, belum ada alat yang bisa mengukur luas panggul atau menilai apakah kepala janin sudah memasuki jalan lahir.

Terlebih saat mulut rahim sudah menunjukkan tanda-tanda pembukaan, seperti mengalami flek, PD akan lebih sering dilakukan untuk mengetahui sejauh mana mulut rahim sudah membuka dan perkiraan kapan bayi akan lahir.

Hingga minggu ke-37, PD umumnya dilakukan sebanyak dua kali, di awal minggu dan di minggu ke-36. Namun PD akan kembali dilakukan saat jalan lahir mulai mengalami pembukaan.

BACA JUGA:Fantastis! Perlengkapan Bayi Rachel Vennya Seharga Puluhan Juta

Untuk lebih jelasnya, Mariza memberikan gambaran kapan saja dilakukan PD;

# PD di awal kehamilan.

Proses PD di awal kehamilan dikenal juga dengan istilah inspekulo. Biasanya, PD di tahap ini tidak menggunakan jari, melainkan menggunakan sebuah alat yang dimasukkan ke dalam mulut rahim.

Dengan bantuan alat tersebut, dokter akan memantau kondisi dinding vagina dan mulut rahim, apakah ada masalah atau tidak.

Proses ini dinilai perlu sebagai langkah antisipasi adanya kemungkinan atau berkembangnya penyakit yang bisa membahayakan ibu hamil dan janinnya.

# PD di minggu ke-36.

PD di minggu-minggu jelang kelahiran disebut juga vaginal toucher. Berbeda dari inspekulo, vaginal toucher dilakukan dengan memasukkan jari lebih dalam ke mulut rahim untuk menilai ukuran panggul ibu hamil: dari bentuk tulang, apakah ada penonjolan tulang yang tidak normal, memperkirakan kepala bayi sudah masuk panggul atau belum, serta menganalisis apakah panggul muat untuk dilalui oleh bayi dengan berat sekian.

Dalam bahasa lain, bila PD di awal kehamilan bertujuan untuk menganalisis kondisi kesehatan jalan lahir, maka PD di minggu ke-36 dilakukan untuk menilai apakah ibu hamil dinyatakan “layak” dan aman untuk menjalani persalinan secara normal.

BACA JUGA: Punya Mata yang Indah, Anak Aishwarya Rai Tak Kalah Manis dari Ibunya

# PD saat ada tanda persalinan.

PD juga dilakukan saat Moms sudah mulai menunjukkan tanda-tanda persalinan, baik yang terjadi menjelang HPL maupun di minggu-minggu sebelumnya.

Tanda-tanda persalinan yang perlu Moms waspadai ialah muncul lendir disertai bercak darah atau Miss V terasa basah terus yang ditakutkan karena pecahnya air ketuban. Bila Moms mengalami kondisi tersebut, segaralah periksa ke dokter.

# PD menjelang proses persalinan.

Tujuannya untuk menilai kemajuan proses pembukaan yang mengarah pada persalinan. Kemudian, untuk melihat apakah kepala bayi sudah memasuki panggul atau belum.

Tanpa PD, dokter tak dapat mengetahui apakah pembukaan sudah lengkap atau belum, apakah ada kemungkinan pembukaan tidak naik, sehingga dapat menghambat evaluasi persalinan. (*)