BLT Subsidi Gaji Termin II Tak Kunjung Masuk Rekening Padahal Sudah Pertengahan November? Anda Wajib Lapor ke Sini

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 18 November 2020 | 14:45 WIB
BSU belum cair? Wajib lapor di sini (Tribunnews.com)

"@HaloBCA @BPJSTKinfo Kapan cair ini BLT termin 2, terutama yang pakai rekening BCA belum dapat sampai sekarang padahal sudah cek kalau saya termasuk penerima BLT, apakah ditransfernya urut dari nomor awal rekening?," tulisnya.

Sementara itu, akun @roysman10 mempertanyakan alasan dirinya tidak mendapatkan subsidi gaji pada termin kedua kali ini. Padahal, dirinya mengatakan telah melengkapi data sesuai yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Mohon maaf sebelumnya Ibu Menteri yang terhormat, kenapa bantuan subsidi gaji BPJS yang termin 2 ini saya tidak dapat sama sekali. Sementara termin 1 kemarin saya dapat dan data BPJS saya juga valid sesuai KTP dan nomor NIK saya, dan juga saya peserta aktif BPJS bahkan sampai bulan Oktober 2020 ini," tulisnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menjelaskan penyebab para pekerja yang belum menerima BLT tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Isi Dompet, Pemerintah Bakal Berikan BLT Uang Rp500 Ribu dan Beras 15 Kg, Ini Syarat Mendapatkannya

Ida mengatakan, realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua ini, untuk tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71 persen. Sedangkan tahap kedua telah disalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen.

Sementara itu, menurut laporan sementara dari bank penyalur per 15 November 2020, total realisasi penyaluran BLT subsidi gaji untuk termin kedua pada tahap pertama dan tahap kedua telah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," kata dia.

Namun, pekerja juga dinilai perlu mengetahui bahwa subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Kriteria tersebut yakni warga negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Kabar Baik, Pencairan BLT Rp600 Ribu Sudah Memasuki Tahap Kedua, Jangan Sampai Kelupaan Cek Nama Anda di Sini