Jelang Tahun Ajaran 2020/2021, Nadiem Makarim Sudah Ketok Palu Cuma Sekolah yang Memenuhi 6 Syarat Ini yang Diperbolehkan Kembali Belajar Tatap Muka

By Ratnaningtyas Winahyu, Jumat, 20 November 2020 | 16:33 WIB
Sekolah baru diperbolehkan tatap muka jika memenuhi syarat daftar periksa ini (Tribun Kaltim)

Jelang Tahun Ajaran 2020/2021, Nadiem Makarim Sudah Ketok Palu Cuma Sekolah yang Memenuhi 6 Syarat Ini yang Diperbolehkan Kembali Belajar Tatap Muka

Nakita.id – Pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan, ini 6 syarat yang harus dipenuhi sekolah.

Setelah delapan bulan pembelajaran jarak jauh (PJJ) diberlakukan, pemerintah akhirnya kembali merilis aturan baru.

Baca Juga: Mulai Januari 2021 Mendatang, Sekolah Sudah Kembali Diperbolehkan Belajar Tatap Muka, Nadiem Makarim Beberkan Protokol Kesehatan Ketat yang Harus Dipatuhi

Ya, pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  bersama tiga kementerian lain di bawah Koordinasi Kemenko PMK serta Satgas Penanggulangan Covid-19 memutuskan untuk kembali memperbolehkan pembelajaran tatap muka.

Akan tetapi, izin tersebut baru bisa diperoleh jika pihak sekolah telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Wah, kira-kira apa saja ya syarat sekolah bisa kembali belajar tatap muka?

Baca Juga: Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Sekolah Sudah Boleh Lakukan KBM Tatap Muka, Nadiem Makarim Ungkap Syaratnya dan Orangtua Punya Hak Menolak