Nakita.id – Memasuki tahun ajaran baru, pemerintah telah merancang sistem pembelajaran baru yang telah disesuaikan dengan situasi pandemi.
Hal ini dicatat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah daerah, kantor wilayah, dan kantor Kementerian Agama berhak ikut menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di wilayah kewenangan masing-masing mulai semester genap Januari 2021.
Sebab, setiap daerah memiliki fasilitas keamanan yang berbeda-beda. Sehingga, peraturan mengenai perizinan pembelajaran tatap muka tidak bisa dipukul rata semuanya.
Persetujuan Komite Sekolah dan jajaran orangtua juga akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan perizinan pembelajaran tatap muka.
"Terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi yang perlu kita ingat bersama, adalah keselamatan siswa adalah yang utama dan harus terus dimonitor," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito melalui pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Selasa (24/11/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
SKB ini telah ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, serta sudah diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta.
Sekolah harus disiplin protokol kesehatan
Untuk mendapatkan izin melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi daftar periksa.
Daftar periksa mencakup ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak dan sarana cuci tangan pakai sabun pakai air mengalir, hand sanitizer, atau disinfektan.
Selain itu, sekolah harus memiliki kesiapan menerapkan wajib masker, alat pengukur suhu badan atau thermogun, serta menyediakan dan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.