Minimalisasi Tertular Covid-19, Ini Panduan Aman Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 18 Desember 2020 | 09:30 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) (Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)

1. Patuhi regulasi pemerintah pusat

Hingga saat ini, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan pihaknya belum menerapkan rapid test antigen.

Kebijakan tersebut masih menantu keputusan pemerintah yang masih digodok.

Sikap yang dilakukannya merupakan bentuk kepatuhan operator moda transportasi terhadap regulator, yakni pemerintah pusat.

2. Bawa surat hasil PCR

Baca Juga: Yuk Kenalan dengan RT-LAMP, Alternatif Tes Covid-19 yang Disebut Lebih Murah dari PCR hingga Mampu Jangkau Semua Kalangan

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Pastikan Vaksin Covid-19 Gratis, Sosok Ini Beberkan Mungkin Tidaknya Orang Terinfeksi Virus Corona Usai Divaksin

Meski belum menerapkan rapid test antigen, calon penumpang jarak jauh diwajibkan membawa Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku, sejak 14 hari diterbitkan.

Namun bagi daerah yang belum memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test antibodi, harus bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala, salah satunya influenza.

3. Cek suhu penumpang

Seperti halnya moda transportasi dan tempat umum, PT KAI juga mendisiplinkan cek suhu penumpang.

Suhu tubuh penumpang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat saat akan naik kereta api.