Nakita.id - Libur dalam rangka Hari Raya Natal dan tahun baru tinggal menghitung hari.
Banyak yang sudah merencanakan berlibur, baik di dalam kota maupun luar kota.
Hal ini akhirnya membuat berbagai moda transportasi semakin memperketat protokol kesehatan Covid-19.
Salah satunya PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Meski masih memastikan dan menunggu arahan pemerintah pusat tentang kewajiban kebijakan swab antigen atau rapid test antigen bagi penumpang, pihak PT KAI agaknya sudah mulai mengencangkan ikat pinggang tetap memathui protokol kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Akhirnya Gratiskan Vaksin Covid-19, Inilah Panduan untuk Penerima Vaksin
Untuk memutus rantai penularan Covid-19, PT KAI mewajibkan calon penumpang rute jarak jauh untuk menunjukkan hasil tes PCR.
Hal ini guna mengetahui apakah calon penumpah terinfeksi Covid-19 atau tidak.
Tak hanya itu, PT KAI juga melakukan berbagai regulasi lain untuk menjaga kenyamanan calon penumpang.
Mengutip dari Kompas.com, berikut regulasi yang dilakukan PT KAI untuk calon penumpang kereta jarak jauh.
1. Patuhi regulasi pemerintah pusat
Hingga saat ini, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan pihaknya belum menerapkan rapid test antigen.
Kebijakan tersebut masih menantu keputusan pemerintah yang masih digodok.
Sikap yang dilakukannya merupakan bentuk kepatuhan operator moda transportasi terhadap regulator, yakni pemerintah pusat.
2. Bawa surat hasil PCR
Meski belum menerapkan rapid test antigen, calon penumpang jarak jauh diwajibkan membawa Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku, sejak 14 hari diterbitkan.
Namun bagi daerah yang belum memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test antibodi, harus bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala, salah satunya influenza.
3. Cek suhu penumpang
Seperti halnya moda transportasi dan tempat umum, PT KAI juga mendisiplinkan cek suhu penumpang.
Suhu tubuh penumpang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat saat akan naik kereta api.
Pengecekan suhu akan dilakukan setiap 3 jam sekali.
Tak hanya itu, selama dalam perjalanan, para penumpang diwajibkan mengenakan face shield, pakaian lengan panjang, dan diwajibkan mencuci tangan sebelum naik atau setelah naik kereta api.
“KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta,” imbuh Kuswardoyo.
Petugas kereta api juga akan bertugas mengenakan APD lengkap.
4. Pembatasan penumpang
Terakhir, pihak PT KAI menerapkan jaga jarak antar penumpang, baik saat antre, kursi tunggu, hingga di dalam kereta.
Oleh sebab itu, kuota penumpang hanya dibatasi 70 persen dari kapasitas normal.
Selain protokol kesehatan dari pihak PT KAI, calon penumpang dan juga masyarakat tetap harus #IngatPesanIbu untuk senantiasa mencuci tangan, mengenakan masker, dan menjaga jarak dari kerumunan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR