Nakita.id - Menjelang akhir tahun, liburan menjadi topik yang hangat untuk diperbincangkan.
Topik liburan ini tidak lepas dari aturan baru pemerintah yang mewajibkan persyaratan rapid test antigen bagi mereka yang keluar-masuk wilayah DKI Jakarta dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, aturan ini diberlakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Di Bali, mereka yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Keterangan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Namun yang sering menjadi pertanyaan, apakah rapid test antigen sama dengan swab antigen?
Menurut dokter umum sekaligus kandidat PhD di Medical Science di Kobe University, Adam Prabata, swab antigen dengan rapid antigen memiliki arti yang sama.
Karena menjadi istilah yang belum dikenal banyak orang, Adam menjelaskan, rapid test antigen merupakan salah satu pengujian virus corona dengan mendeteksi protein virus (antigen).
Berbeda dengan rapid test antibodi, cara pemeriksaan rapid test antigen ini menggunakan swab nasofaring atau orofaring, mirip seperti PCR. Tujuannya untuk mendapatkan virus pada sampel lendir yang diambil dari dalam hidung ataupun tenggorokan.
"Rapid antigen ini cara kerja awalnya mendeteksi protein virus (antigen) dalam jumlah cukup banyak, kemudian antibodi di alat rapid test. Selanjutnya menghasilkan sinyal positif rapid test antigen," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/12/2020).