Semakin Memanas Setelah Diterapkan Jadi Tersangka, ICJR Sebut GA dan MYD Tidak Seharusnya Dipidanakan, Ini Penjelasannya

By Rachel Anastasia Agustina, Rabu, 30 Desember 2020 | 11:00 WIB
Gisella Anastasia (instagram.com/gisel_la)

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil.Maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," tambahnya lagi.

Seperti diketahui, penetapan Gisel sebagai tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (29/12/2020) kemarin.

Baca Juga: Sempat Jadi Bulan-bulanan Seantero Indonesia, Adhietya Mukti Kini Banjir Permintaan Maaf dari Warganet Usai Terkuaknya Sosok Pria Pasangan Gisel di Video Panas: 'Alhamdulillah'

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan."MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri."Kami persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," tandasnya.

Baca Juga: Kepolisian Ungkap Motif Gisella Anastasia Rekam Video Syur Bersama MYD di Tahun 2017, 'Untuk Dokumentasi Pribadi'