Ngotot Jebloskan Gisel ke Penjara, Kini Pelapor Kasus Video Panas Terpaksa Gigit Jari Janda Gading Marten Tak Ditahan karena Alasan Ini

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 11 Januari 2021 | 09:15 WIB
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes (Instagram/gisel_la, yukinobu_de_fretes)

Ngotot Jebloskan Gisel ke Penjara, Kini Pelapor Kasus Video Panas Terpaksa Gigit Jari Janda Gading Marten Tak Ditahan karena Alasan Ini

Nakita.id - Kasus video panas artis cantik Gisella Anastasia atau Gisel masih menjadi sorotan publik.

Seperti kita tahu, proses hukum berjalan setelah Gisel mengakui kalau pemeran video panas 19 detik itu merupakan dirinya.

Sosok pemeran pria juga sudah terungkap, yakni MYD alias Michael Yukinobu Defretes.

Gisel yang kala itu masih berstatus sebagai istri Gading Marten, berhubungan intim dengan Michael Yukinobu di sebuah hotel di Medan pada tahun 2017.

Baca Juga: Gosip Bakal Nikahi Sang Biduan Kian Santer, Sosok Ini Bocorkan Rizky Billar Sudah Tunjuk Beberapa Orang untuk Jadi Pagar Bagus di Pernikahannya dengan Lesty Kejora

Baca Juga: Banyak Doa Mengalir, Arie Untung Ceritakan Sosok Kapten Afwan Pilot Sriwijaya Air SJ 182: Kalau Mau Terbang Lari Dulu ke Musala untuk Salat

Tidak ada yang menyangka aksinya merekam adegan dewasa tersebut bakal berbuah petaka.

Video panas Gisel dilaporkan berbagai pihak atas tudingan pornografi dan membuat keresahan di masyarakat.

Hanya saja, polisi memutuskan untuk tidak menahan Gisel meski statusnya kini sudah sebagai tersangka.

Melansir dari kanal Youtube KH Infotainment, Gisel tidak ditahan karena berbagai pertimbangan, termasuk statusnya sebagai ibu dari Gempita Nora Marten.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan perkembangan kasus video panas tersangka GA dan MYD.Gisel sendiri memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/1/2021) kemarin.Yusri Yunus mengatakan kalau Gisel menjawab 49 pertanyaan selama 11 jam pemeriksaan dengan baik.Janda Gading Marten ini disangkakan dengan dua pasal tentang pornografi dan undang-undang ITE.

Baca Juga: Hirup Udara Bebas Usai Tak Jadi di Bui, Michael Yukinobu Curhat Merasa Terpukul Gegara Dirundung Masalah Baru Ini Padahal Skandalnya dengan Gisel Masih Panas

Baca Juga: Coba Mulai Sekarang, Minum Satu Sendok Minyak Zaitun Setiap Pagi dan Rasakan Manfaat Luar Biasa pada TubuhGisel terancam mendapatkan hukuman kurungan penjara paling rendah enam bulan dan maksimal 12 tahun.Kepolisian mengatakan tidak menahan Gisel merupakan keputusan dari penyidik.Ia menjelaskan ada dua alasan polisi memutuskan Gisel tidak ditahan.Pertama karena Gisel dianggap kooperatif dan mau memenuhi semua panggilan polisi.Gisel juga dianggap memudahkan proses penyidikan dengan menjawab pertanyaan dengan baik.

"Sehingga diambil kesimpulan bahwa tidak perlu untuk dilakukan penahanan," jelas Kombes Pol Yusri.Pertimbangan selanjutnya adalah karena Gisel sekarang masih mengasuh anak sematawayangnya yang berusia di bawah 5 tahun.Kombes Pol Yusri mengatakan, anak itu masih membutuhkan bimbingan dari Gisel."Yang kedua untuk saudari GA, berdasarkan kemanusiaan, anak yang bersangkutan ini masih empat tahun lebih."

Baca Juga: Putri Delina Makin Lengket Saja dengan Pacar, Ogah Tinggal Diam Nathalie Holscher Skakmat Kekasih Anak Sambungnya Soal Pernikahan

Baca Juga: Baru Saja Kepergok Sisi 'Nakalnya', Roy Marten Beri Jawaban Bijak Usai Gisel Minta Maaf Gegara Berhubungan Intim dengan Pria Selain Gading Marten: 'Maafkan Dirimu Sendiri'"Perlu bimbingan daripada orangtua, khususya ibu," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan kalau pelapor Gisel, Pitra Romadoni Nasution berharap agar Gisel dan MYD yang sudah berstatus sebagai tersangka untuk bisa ditahan."Saya selaku pelapor meminta kepada penyidik, agar melakukan penangkapan (penahanan) terhadap saudari GA dan MYD, ini adalah konsekuensi hukum yang harus dijalankan," ujarnya di hadapan awak media (30/12/2020) lalu.Ia juga mengaku akan melaporkan Gisel ke polisi dengan tudingan berita bohong apabila tidak meminta maaf kepada publik."Saya mengimbau kalau tidak ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, maka klien saya juga dan beberapa masyarakat akan membuat laporan baru di Polda Metro Jaya dalam tiga hari ini, dengan pasal penyebaran berita bohong," tukasnya.