Ramai! Baby Sitter Kasari dan Banting Bayi yang Diasuhnya

By Ipoel , Rabu, 1 Juni 2016 | 03:56 WIB
Ramai! Baby Sitter Kasari dan Banting Bayi yang Diasuhnya (Ipoel )

Meskipun penganiayaan yang dilakukan Mutiah hanya terekam satu kali dalam kamera CCTV yang terpasang di rumah orangtua korban, Rudy menyebut pelaku sudah beberapa kali melakukan penganiayaan tersebut.

"Setelah kami tahu, kejadian itu sudah beberapa kali dilakukan walaupun yang terekam oleh kamera baru yang tanggal 24 Mei," kata dia.

Menurut Rudy, pelaku tidak hanya mendorong anak balita yang diasuhnya, tetapi dia juga membanting dan mengangkat anak balita itu.

Baca juga: Hati-hati, awasi saat bayi atau batita bermain di tempat tidur. Ini bahayanya

"Ada yang dibanting, kemudian diangkat kakinya, tangannya, seperti yang ada di YouTube," ucap Rudy. 

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia juga dijerat Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 335 KUHP.

"Ancaman hukumannya memang tidak lebih dari lima tahun karena tidak menyebabkan luka berat, tetapi termasuk pasal yang bisa melakukan penahanan," tutur Rudy.

(Ipoel/Kompas/Tribunnews)