Sebentar Lagi Akan Cair! Jangan Sampai Tak Kebagian BLT Rp6 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita, Ini Cara dan Ketentuan Mendapatkannya

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 27 Januari 2021 | 18:51 WIB
Ketentuan dan cara mendapatkan BLT Rp6 Juta untuk ibu hamil dan balita (freepik)

Dan untuk cara mendapatkannya sebagai berikut:

1. Penerima wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Kabar Baik, Pencairan BLT Rp600 Ribu Sudah Memasuki Tahap Kedua, Jangan Sampai Kelupaan Cek Nama Anda di Sini

Baca Juga: Jangan Khawatir Rekening Belum Terisi BLT Rp600 ribu, Pencairan Subsidi Gaji Masih Terus Dilakukan dan Bakal Selesai Paling Lambat Tanggal Segini