Wajib Diketahui Para Moms, Ini Perbedaan Tata Cara Pemberian Imunisasi dan Vaksinasi di Rumah Sakit dan Puskesmas

By Ine Yulita Sari, Rabu, 3 Februari 2021 | 12:07 WIB
Perbedaan tata cara pemberian imunisasi dan vaksinasi di rumah sakit dan puskesmas. (Freepik.com)

Nakita.id - Satu hal yang penting diperhatikan para orangtua adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan penularan berbagai penyakit pada anak.

Apalagi dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, sangat disarankan meningkatkan daya imunitas tubuh untuk Moms dan Si Kecil.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir dengan Jadwal Imunisasi Anak Tahun 2021, Ini 3 Vaksin yang Harus Segera Diberikan Pada Bayi Baru Lahir

Untuk itu, tetap berada di rumah dan hindari tempat-tempat umum atau keramaian, ajari anak kebiasan rajin mencuci tangan, dan kenakanlah masker saat harus melakukan aktivitas di luar rumah, menjadi langkah pencegahan terbaik saat ini.

Pandemi virus Corona berimbas pada banyak hal, tak terkecuali jadwal imunisasi anak.

Tidak sedikit orang tua yang ragu membawa anaknya ke rumah sakit atau puskesmas untuk melakukan imunisasi.

Baca Juga: Sambil Siapkan Tata Laksana Vaksin Covid-19, Pemerintah Sosialisasikan Manfaatnya

Pasalnya kebanyakan pasti merasakan takut tertular virus yang sudah menginfeksi jutaan orang di seluruh dunia ini.

Mengurangi rasa khawatir Moms saat ini, Bidan Gian Fitriyani dari Puskesmas Kelurahan Kemanggisan menjelaskan tata cara melakukan vaksinasi di puskesmas terdekat para Moms tinggal.

Baca Juga: Demi Tekan Kasus COVID-19, Orang dari Puluhan Negara Dilarang Masuk ke Arab Saudi Mulai Hari Ini, Indonesia Termasuk?

Bidan Gian Fitriyani, Puskesmas Kelurahan Kemanggisan.

Pemberian imunisasi dan vaksinasi di fasilitas pemerintah dan swasta dikatakan tidak memiliki banyak perbedaan dan bisa dibilang sama.

Diungkapkan Bidan Gian, pemberian imunisasi dasar dan lanjutan yang diwajibkan oleh pemerintah bisa Moms dapatkan di puskesmas maupun di posyandu.

Baca Juga: Moms, Begini Cara Aman Bawa Si Kecil untuk Imunisasi saat Pandemi

"Secara garis besar pemberian imunisasi di fasilitas pemerintah dan swasta vaksin yang diberikan itu sama.

Pemberian imunisasi dasar dan lanjutan yang diwajibkan oleh pemerintah bisa didapatkan di pelayanan imunisasi puskesmas maupun di posyandu," ujar Bidan Gian saat diwawancarai oleh Nakita.id dalam liputan khusus membahas seputar imunisasi dasar dan vaksinasi anak Selasa, (02/02/21).

Baca Juga: Ingin Si Kecil Tetap Aman Ketika Imunisasi? Berikut tips dari IDAI

Perbedaan yang paling terlihat hanya berada pada tenaga kesehatan yang akan melakukan imunisasi untuk Si Kecil.

Untuk di rumah sakit imunisasi dan vakisnasi akan dilakukan oleh dokter spesialis anak, sedangkan puskesmas dan posyandu akan dilakukan bidan.

Tak hanya itu, ada beberapa imunisasi dan vaksinasi yang memang tidak bisa dilakukan bidan di puskesmas.

Beberapa imunisasi dan vaksinasi tambahan bisa dilakukan oleh dokter spesialis anak di rumah sakit.

"Selain pemberian imunisasi dasar yang diwajibkan oleh pemerintah, untuk di rumah sakit itu dapat diberikan imunisasi sesuai rekomendasi dengan jadwal IDAI.

Baca Juga: Udah Enggak Zaman Lagi Masih Takut Vaksin, Simak Penjelasan Ahli Medis Soal Manfaatnya yang Tak Terduga Ini

Jadi ada imunisasi tambahan selain imunisasi yang dianjurkan pemerintah kalau di rumah sakit," ungkapnya.

Jadwal Imunisasi di Puskesmas

Baca Juga: Catat Moms, Ini Panduan Aman Bawa Si Kecil untuk Imunisasi di Faskes

Untuk jadwal imunisasi dan vaksinasi anak di puskesmas memiliki hari-hari tersendiri.

Untuk puskesmas, pelayanan imunisasi dilakukan setiap hari Senin sampai Jumat.

Namun ada beberapa waktu yang dibedakan untuk memberikan vaksinasi BCG dan juga MR.

"Kita berikan untuk vaksin BCG dan MR itu terjadwal sendiri. Karena satu dosis vaksin itu bisa kita gunakan untuk 10 anak. Jadi jadwal itu aja yang dibedain sendiri," tambahnya.