Penentu Kenaikan Kelas Siswa di 2021 Berubah! Inilah 4 Syarat Agar Anak Naik Kelas yang Harus Moms Tahu

By Gabriela Stefani, Senin, 8 Februari 2021 | 19:15 WIB
Syarat kenaikan kelas di 2021 (freepik/jcomp)

Nakita.id - Mulanya pembelajaran tatap muka digadang-gadang akan mulai diberlakukan mulai 2021 ini.

Tetapi rencana tersebut harus kembali ditunda karena kasus pandemi covid-19 masih terus bertambah.

Artinya Si Kecil hingga saat ini masih harus melakukan pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Penting Dilakukan! Berikut Tips Sederhana Untuk Mengasah Kreativitas Anak Selama Menjalani Sekolah dari Rumah

Rupanya perubahan cara belajar mengajar di tengah pandemi ini mengubah juga penentuan kenaikan kelas untuk siswa di 2021.

Rupanya ada 4 hal yang menjadi penentu kenaikan kelas siswa 2021.

Inilah 4 penentu yang harus Moms ketahui.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pada 1 Februari 2021.

Isinya tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Baca Juga: Jangan Lagi Diabaikan, Begini Cara Duduk yang Benar Agar Enggak Berbahaya untuk Kesehatan

Menurut Nadiem, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, perlu dilakukan langkah responsif.

Tentu yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Maka, tak heran jika kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring, atau siswa ikut pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga: Si Kecil Susah Fokus Saat Belajar Dari Rumah? Sarapan Kuncinya! Coba Menu Sarapan Ini Demi Cukupi Kebutuhan Gizinya

Pada SE itu, dalam poin ketujuh dijelaskan mengenai ketentuan atau syarat kenaikan kelas dalam kondisi pandemi Covid-19.

Berbicara mengenai kenaikan kelas, ada sejumlah hal yang menjadi ketentuan. Ketentuannya seperti apa, ya?

Dalam SE Mendikbud itu dijelaskan, kenaikan kelas tetap melalui Ujian Akhir Semester (UAS). Namun, dikatakan bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Mengacu pada SE tersebut, kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Ujian akhir semester (UAS) sebagai penentu kenaikan kelas 2021 dapat dilakukan dalam bentuk:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

Baca Juga: Bukan Hanya Moms, Begini Peran Penting yang Harus Dilakukan #AyahSIAP Agar Kegiatan Belajar di Rumah Anak Menjadi Berkualitas

3. Tes secara luring atau daring, dan/atau;

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah).

"Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," jelas Nadiem Makarim.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Ini Lho, 4 Penentu Kenaikan Kelas Siswa 2021"