Nakita.id - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini tentu saja mengejutkan publik mengingat Ridho Rhoma baru genap satu tahun bebas setelah terjerat kasus yang sama.
Menurut kepolisian, pria bernama lengkap Muhammad Ridho Irama tersebut positif mengonsumsi amphetamne.
“Saya membenarkan saja dulu, positif amphitamine," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip Tribunnews.com.
Sebagai informasi, pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi karena menyimpan sabu seberat 0,7 gram serta alat hisapnya.
Ridho Rhoma harus menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dan menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020 kemarin.