Perkawinan Anak Masih Marak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mengajak Masyarakat Bersinergi Untuk Mencegahnya

By Cecilia Ardisty, Kamis, 11 Februari 2021 | 14:45 WIB
Bekerja sama menyuarakan hak-hak wanita dan anak (freepik)

Nakita.id - Suara perempuan dan anak Indonesia masih banyak belum didengar.

Salah satunya kasus Aisha Wedding yang baru-baru ini trending topic di media sosial, Twitter hingga Kamis (11/2/2021).

Aisha Wedding menjadi trending topic karena menyebutkan seorang wanita harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.

Baca Juga: #FamilyQuality: Tugas Membersihkan Rumah Ternyata Baik untuk Perkembangan Anak, Perhatikan Tugas-tugas Apa yang Cocok untuk Si Kecil

Terlepas dari hal itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mengadakan Media Gathering: 'Membangun Sinergi Mewujudkan Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju' pada Kamis (11/2/2021).

"Ini (Aisha Wedding) memang isu yang menimbulkan keresahan masyarakat dan sangat mempengaruhi cara berpikir kaum muda untuk tetap terdorong melakukan perkawinan di usia anak.

Tentunya kami sebagian kementerian yang bertanggung jawab atas perlindungan anak termasuk pencegahan perkawinan anak maka hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum.