Berita Gembira! Menaker Ungkap akan Salurkan Subsidi Gaji Lagi Tapi dengan Syarat Ini

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 18 Februari 2021 | 12:44 WIB
ilustrasi subsidi gaji untuk para pekerja (Pixabay.com)

Nakita.id - Beredarnya isu terkait berhentinya bantuan subsidi gaji pada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta pasti membuat banyak pihak kecewa.

Beberapa waktu lalu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memang mengumumkan secara langsung bahwa subsidi gaji yang diberikan untuk para pekerja telah berakhir.

Artinya pada 2021 ini, tidak ada lagi subsidi bagi para pekerja.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan bantuan untuk karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji untuk Pegawai Dihentikan, Ini Bantuan Lain yang Bisa Menggantikan

Pemerintah mencairkan bantuan sebesar Rp600 ribu dan dibayar dua bulan sekali.

Yang mana berarti pekerja mendapat dana bantuan sebanyak Rp1,2 juta setiap dua bulan sekali dan didapatkan melalui dua gelombang.

Menurut Ida Fauziyah, berhentinya subsidi gaji bukan tanpa alasan.

Dalam APBD 2021, hingga kini subsidi gaji bagi pekerja belum atau tidak dialokasikan.