Nakita.id - BLT atau subsidi gaji bagi pegawai dikabarkan berakhir.
Pada 2021 ini, bantuan subsidi gaji (BSU) ternyata tidak lagi masuk pada APBN.
Padahal sejak awal pandemi, pemerintah terus mengupayakan adanya berbagai bantuan bagi masyarakat Indonesia.
Salah satu bantuan yang berlangsung yakni bantuan subsidi upah (BSU) yang diperuntukkan untuk pegawai yang memiliki gaji kurang dari Rp5 juta.
Bantuan dicairkan oleh pemerintah sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan dua bulan sekali.
Artinya, satu pegawai berhak mendapat dana bantuan sebanyak Rp1,2 juta setiap dua bulan sekali dan disalurkan melalui dua gelombang.
Tetapi sayangnya, dalam ABPN 2021, subsidi gaji tak lagi masuk dalam anggaran.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta itu tidak dianggarkan dalam APBN 2021.
Hal tersebut tentu disayangkan oleh berbagai pihak.