Belum Bisa Bernapas Lega, Jennifer Jill Dibolehkan Jalani Rehabilitasi, Tapi Polisi Katakan Hal Ini

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 2 Maret 2021 | 08:15 WIB
Jennifer Jill dan Ajun Perwira (instagram.com/ajunperwira)

Nakita.id - Kabar terbaru kasus narkoba Jennifer Jill Armand Supit.

Nasib istri Ajun Perwira akhirnya sudah ditentukan usai menjalani pemeriksaan kurang lebih dua minggu.

Jennifer Jill akhirnya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi usai hasil tes spesimen rambutnya positif sabu.

Baca Juga: Bukan Pamer Wajah Tampan, Potret Ariel NOAH yang Seperti Ini Malah Bikin Satu Studio Terbahak-bahak

Hal ini diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat, yang menangangi kasus narkoba Jennifer Jill.

Perempuan berumur 50 tahun ini dibawa ke Panti Rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Istri Ajun Perwira ini dibawa ke Panti Rehabilitasi sesuai dari penerimaan asesmen rehab yang diajukan oleh keluarga.

Menurut keterangan polisi, perempuan yang akrab disapa Mami Ipel ini sudah dibawa ke Panti Rehabilitasi Lido pada Sabtu (27/2/2021) kemarin.

"Jadi untuk JJ (Jennifer Jill), Sabtu (27/2/2021) malam itu, sudah melaksanakan rehabilitasi di Lido," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar seperti dikutip dari Tribun Seleb.

Ronaldo menjelaskan kalau sebelumnya pihak keluarga diwakili oleh sang anak mengajukan rehabilitasi.

Hal ini kemudian disetujui setelah Jennifer Jill menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga: BERITA POPULER: Seorang Indigo Berani Ungkap Firasat Kemungkinan Nissa Sabyan Memang Sudah Lama Berstatus Sebagai Istri Siri Ayus Sabyan hingga Atta Halilintar Sebut Aurel Hermansyah Sudah Bisa Lakukan Hal Ini Setelah Beberapa Hari Dirawat

Oleh karena itu, Ipel tidak lagi ditahan dan dibawa untuk menjalani rawat inap di Lido.

"Kemudian hasilnya, rekomendasinya adalah agar yang bersangkutan menjalankan rehabilitasi berupa rawat inap di Lido, difasilitas BNN Lido," ucapnya.

Asesment tersebut didapat dari hasil tes spesimen rambut yang menyatakan Jennifer Jill positif mengonsumsi metafetamine.

Ia pun dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A tentang penggunaan obat-obatan terlarang.

"Maka pada yang bersangkutan kami terapkan juga subsider pasal 127 ayat 1 huruf a, penggunaan narkotika ayat 1," ungkapnya.

"Sekarang sudah di Lido jalani rehabilitasi," ujar Ronaldo Maradona Siregar.

Melansir dari Kompas.com, meski Jennifer Jill menjalani rehabilitasi, polisi mengatakan kalau proses hukum istri Ajun Perwira ini akan terus berjalan.

Proses hukum yang tetap berlanjut itu karena penerapan dua pasal pada Ipel.

Baca Juga: Kondisi Rumah Tangga Orang Tak Ada yang Tahu, Wulan Guritno Gugat Cerai Suaminya Adilla Dimitri Meski 12 Tahun Pernikahan Tampak Bahagia

Karena hal inilah, Jennifer Jill masih harus menjalani proses hukum ketika di kemudian dirinya dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkoba.

"Waktu BNN menyatakan yang bersangkutan sudah sembuh, ya kami lanjutkan (proses hukum Jennifer)," tutur Ronaldo.

"Jadi proses hukumnya tetap berjalan, bukan proses hukumnya berhenti," imbuh dia.